![]() |
Poto Ilustrasi (Istimewa) |
JAMBIKLIK.ID, BERITA MUARO JAMBI - MS (45) buruh tanin asal Desa Tanjungpauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi ini, kini kondisinya tengah kritis di Puskesmas Tempino. Dia hanya tergolek lemah dan mendapat perawatan intensif pasca dibacok oleh rekan kerjanya sendiri.
Persoalannya sepele. AR warga Kota Baru Kota Jambi, sang pelaku yang merupakan rekan kerja korban tega membacok HR gegara rebutan panen sawit.
Kasus penganiayaan ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mestong Resort Muaro Jambi. Pelaku yang diketahui merupakan rekan korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos mengatakan korban dibacok menggunakan parang panjang oleh pelaku saat keduanya berada di kebun kelapa sawit.
Kapolsek Mestong menyebutkan peristiwa berdarah tersebut terjadi di kebun kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjungpauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Peristiwa nahas ini terjadi pada Jum'at (16/08/24) yang lalu.
"Perseteruan berujung penganiayaan ini dipicu oleh persoalan rebutan memanen buah sawit antara pelaku dan korban," ujar Mapolsek Mestong AKP Deddy Warda Gaos.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Pelaku mengaku sakit hati lantaran korban menyebut bahwa tempat mereka memanen di kebun milik S tersebut diambil alih olehnya.
Mendengar perkataan korban, pelaku langsung emosi dan terjadilah pertengkaran hingga akhirnya pelaku membacok korban menggunakan Parang yang digunakannya sehari hari untuk bekerja di kebun.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian leher hingga ke rahang kanan, luka robek di leher sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kanan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mestong.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Social Plugin