JAMBIKLIK.ID BERITA KERINCI - Sempat beredar video di sosial media yang diduga penjambretan seorang perempuan di daerah perbatasan antara Desa Teretung dengan Desa Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin Kerinci.
Kurang dari 1 minggu, pelaku penjambretan berhasil dibekuk oleh Tim Tungau Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh pukul 00.30 WIB Minggu (25/02) dini hari.
Pelaku yang ditangkap berinisial MI (22). Penangkapan pelaku berlangsung dramatis lantaran pelaku melalukan perlawanan hingga akhirnya terpaksa dilakukan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas. Pelaku dihadiahi timah panas di betis sebelah kiri. Dari tangan pelaku MI (22) pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit motor Jupiter Mx King warna merah hitam dan 1 unit Hp Vivo Y30 Wlwarna biru muda.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa, setelah kejadian viral tersebut pihaknya mengarahkan Korban inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024.
“Setelah kami arahkan untuk si korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap pada malam tadi sekitar jam 12.30 malam. Tim dari satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curas (Jambret) berinisial MI (22) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, dan saat penangkapan pelaku melalukan perlawanan akhirnya dilumpuhkan di betis sebelah kiri,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penjambretan atau perampasan tersebut terjadi saat korban mengangkat hp dan meletakkan di sela helm. Lalu pelaku datang merampas dan tarik menarik dengan korban hingga korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah satu desa.
“Saat penjambretan atau perampasan sempat tarik menarik, dan si korban pun sempat mengejar tetapi terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat, " terang Kasat.
Diketahui, terduga pelaku ada 2 orang yang satu berhasil diamankan dan satu lagi melarikan diri. Pelaku MI (22) kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum M.HA. Thalib Kota Sungai Penuh. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP.
Social Plugin