JAMBIKLIK.ID BERITA SUNGAI PENUH - Dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,5 milliar yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah pada tanggal 26/07/2023 yang lalu, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak kejaksaan. Hal ini dianggap menimbulkan berbagai macam polemik di tengah masyarakat Kota Sungai Penuh.
Aldi Agnopiandi, Ketua Umum DPP LSM Semut Merah merasa kasus dana hibah inj mulai diotak-atik oleh beberapa oknum hingga tidak ada kejelasan sampai saat ini.
"Merasa tidak ada transparansi dari pihak penyidik khusus ( pidsus) maka kita bersama rekan - rekan akan kembali melakukan aksi besar-besaran sekaligus melaporkan Kasi Pidsus ke Jamwas Kejagung," ungkap Aldi saat dikonfirmasi media ini (30/1/24).
"Oleh karena itu, kami minta Jamwas Kejaksaan Agung RI memanggil kasi pidsus kejaksaan negeri Sungai Penuh yang kami duga telah lalai dalam penegakan supremasi hukum di kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci hingga setiap laporan naik di pidsus mandek," tambah Aldi.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat dikonfirmasi terkait lambannya penyidikan dugaan penyimpangan dan penetapan tersangka kasus dana hibah yang merugikan keuangan negara yang tidak sedikit melalui akun WhatsApp pada 29/01/23 tidak ada jawaban sama sekali.
Seperti yang dilansir di berbagai media kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutahuruk, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Kota Sungai Penuh sudah naik ke tahap penyidikan.
Bahkan dirinya juga membenarkan sudah memeriksa 30 ketua cabang olahraga (Cabor).
“Ya, Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan 30 Cabor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan” kata Alek beberapa waktu lalu.
Social Plugin