JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berasal dari Bungo berhasil ditangkap tim opsnal Polres Kerinci, pada Jum'at (22/09/2023) sekira pukul 04.45 Wib
Pelaku yang berinisial AR (33) warga Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, SH.,MH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa di Desa Muara emat Kabupaten Kerinci terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Sekira pukul 04.45 Wib kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang berinisial AR. Pada saat penangkapan saudara AR bersama H, Namun H melarikan diri ke tebing dan terjun ke sungai.
"Setelah H melompat ke sungai, kemudian beberapa anggota opsnal melakukan penyisiran di sekitaran tebing sungai namun H belum berhasil ditemukan," kata Kasat Narkoba Polres Kerinci Jeki Noviardi.
Pada saat penangkapan, kata Jeki, AR terlihat membuang satu bungkus rokok di pinggir jalan, Kemudian dilakukan penyisiran oleh beberapa anggota opsnal dan ditemukan 1 bungkus rokok yang diduga berisikan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,57 Gram.
"Setelah diinterogasi narkotika tersebut didapatkannya dari MZ di Muaro Bungo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan," kata Kasat.
Petugas pun melakukan pengembangan kasus ini ke Kabupaten Bungo, namun MZ tidak berada di tempat dan tidak ditemukan keberadaannya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut "Jelas Kasat Narkoba
Tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) jo Psl 112 ayat (2)dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Ega)
Social Plugin