JAMBIKLIK.ID BERITA KERINCI - Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sungai Penuh ditangkap anggota opsnal Satres Narkoba Polres Kerinci pada Kamis (14/09/2023) sekira pukul 13.45 Wib.
Pelaku yang berinisial IS (28) ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi,SH., MH.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang didapat bahwa di Lawang Agung sering terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang mencurigakan," ujar Jeki.
"Kemudian di rumah tersebut ditemukan seorang pemuda yakni IS, ia mengakui rumah tersebut adalah rumahnya sendiri. Setelah dilakukan interogasi, anggota opsnal mengeledah rumah tersebut dan ditemukan 5 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu di atas loteng didekat jendela kamar tersangka, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya "imbuh Kasat Narkoba.
Selain Pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam 5 plastik klip warna Bening. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 alat hisap sabu atau bong, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pirek kaca,1 buah korek api gas,1 helai tisu putih.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku nampaknya bakal meringkuk di hotel prodeo dalam jangka waktu yang cukup lama. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ega).
Social Plugin