Polisi Laksanakan Tahap II Kasus Tiktoker Asal Kerinci Popo Berbie




JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Satreskrim Polres Kerinci telah melaksanakan tahap II perkara melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik , yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal tersangka Tiktoker Sensasional Popo Berbie.


Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus Popo Berbie telah masuk tahap II dan hari ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan kejaksaan Sungai Penuh.

"Benar, sekira pukul 11.00 Wib, Giat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dugaan perkara Tindak Pidana asusila," ujar Kasat.

Dimana dijelaskan Kasat bahwa, dugaan tindak pidana tersebut yakni Kesatu Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Kedua Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Kedua Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira Pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal Tersangka a.n. Emboy Yasandra Alias Popi Bin Herman yang bertempat di Desa Pendungmudik RT 02, Kecamatan Air hangat, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi," bebernya.

Diakui kasat bahwa, adapun dasar Tahap II ini yakni Surat dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : B – 1667 /L.5.13/Enz.1/08 /2023, tanggal 07 Agustus 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Popo Berbie sudah lengkap, (P21).

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yogi Purnomo," pungkasnya.

Dimana untuk diketahui bahwa, Popo Berbie diamankan Polres Kerinci pada Sabtu (1/7/2023) laku dikarenakan membuat video berdurasi 21 detik itu tampak adegan tak senonoh, Popo menciumi patung sambil memegang alat vitalnya. 

Video ini pun ramai beredar di sosial media. Ulah perbuatan tak sepantasnya tersebut akhirnya Tiktoker asal Kerinci diamankan polisi. (Ega)