Berkas Lengkap, Kasus Ribuan Motol Miras Tak Berizin di Sungaipenuh Dilimpah ke Kejari

 



JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa surat izin yang ditangkap pada bulan Mei yang lalu oleh Satreskrim Polres Kerinci saat ini sudah memasuki babak baru. Kasus ini dinyatakan sudah lengkap dan pihak penyidik pun pada Selasa (15/08/23) melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. 


Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo SE., MM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, anggota dari Unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 selanjutnya nantinya akan diproses hukum dalam proses penuntutan. Tersangka yang diamankan ini berinisial HP (44)," ujarnya.

Perlu diketahui kata Kasat Reskrim, ribuan botol miras berbagai merek tersebut digerebek di sebuah Gudang di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, Selasa siang (30/5/2023) lalu. Polisi pun akhirnya menetapkan seorang sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan botol Miras tak berizin tersebut yakni seorang berinisial HP. 

"Dan untuk prosesnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," kata Edi Mardi. 

Penulis : Ega