Sidang Ketiga Hendri Gunawan Hadirkan 2 Orang Saksi, Begini Kesaksiannya

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dengan terdakwa Hendri Gunawan dan pelapor Ana Tania digelar hari ini Kamis 27//07/2023 bertempat di Pengadilan Negri Jambi pada jam 10.30 WIB. Sidang ini merupakan sidang ketiga kasus tersebut. 

Seyogyanya sidang hari ini bakal menghadirkan 9 orang saksi, namun mengingat waktu hanya 2 orang saksi yang dapat dihadirkan yakni Ono alias Kim Ju suami dari pelapor Ana Tania dan Juanito Gunawan anak kandung dari Hendri Gunawan. 

Saksi pertama yang dimintai keterangannya pada sidang kali ini adalah Ono Alias Kim Ju. Hakim langsung menanyakan tentang perkara ini kepada Ono Alias Kim Ju, apa yang terjadi saat Hendri Gunawan datang ke rumah saksi.

Dalam kesaksiannya, Ono alias Kim Ju mengatakan bahwa terdakwa Hendri Gunawan alias Kim Hen datang ke rumahnya beserta anaknya dengan membawa sebilah golok yang dipegang oleh anaknya.

"Waktu itu Hendri Gunawan dan anaknya datang ke rumah saya, dan masuk langsung marah dengan suara keras dan memaki saya, dia menanyakan keberadaan istri saya Ana Tania, guna untuk mengambil alih rumah yang ada di Singapura dan aset lain nya peninggalan (Alm) ayahnya," tuturnya.

"Karna saya trauma mengingat kejadian dulu saat Hendri Gunawan membacok tangan kanan istrinya dalam masalah rumah tangganya, mangkanya saya langsung meminta golok yang dipegang oleh Juanito Gunawan anak Hendri Gunawan itu diserahkan kepada saya, agar tidak terjadi yang tidak dinginkan," ujarnya.

"Namun Hendri Gunawan langsung melarang anaknya untuk memberikan golok itu dan terus marah kepada saya, bahkan mengajak saya untuk berduel/berkelahi, namun saya tidak menanggapi tantangan itu," tambahnya.

Kemudian hakim menghadirkan saksi yang kedua yakni Juanito Gunawan. Hakim menanyakan kepada saksi mengapa saksi membawa masuk golok itu ke dalam rumah Ana Tania, sedangkan Ana Tania adalah kakak dari ayahnya.

Saksi Juanito Gunawan mengatakan dalam persidangan itu dirinya membawa golok itu agar tidak terjadi kejadian yang tidak di inginkan. "Ya kalau ada ayah saya marah dia tidak bisa mengambil golok ini," ujarnya.

Hakimpun menilai keterangan saksi Juanito Gunawan ini terkesan melindungi ayahnya, namun hakim mempunyai penilaian sendiri terhadap pengakuan saksi Juanito Gunawan itu.

Sidang ditutup sekitar jam 15.30 dan diagendakan dilaksanakan kembali pada 2 minggu mendatang yakni 10 Agustus 2023.

Usai sidang pengacara Kamarudin Simajuntak. S.H selaku kuasa hukum dari Hendri Gunawan yang ditemui oleh awak media, dan dimintai keterangan mengenai kasus ini mengatakan bahwa semestinya persoalan keluarga seperti ini tak perlu sampai ke ranah pengadilan. 

"Semestinya masalah harta warisan keluarga seperti ini tidak sampai meluas seperti ini, apalagi ini antara adik dan kakak kandung. Kejadian seperti ini sebagai contoh bagi kita semua, agar sebesar apapun masalah keluarga harusnya bisa diselesaikan di dalam keluarga," tuturnya.

Sampai dengan sidang ke 3 perkara dugaan tindakan tidak menyenangkan ini, terdakwa Hendri Gunawan masih ditahan di Lapas Klas IIA Kota Jambi.

Penulis : H3nS