JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI - Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawan memasuki babak baru. Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan dan sidang pertama digelar hari ini Kamis (13/06/23).
Kasus ini merupakan buntut dari laporan Ana Tania ke Polda Jambi Nomor : LP/B-74/III/2023 yang ditangani langsung oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum pada tanggal 11 Maret 2023 lalu dan mulai terhitung tanggal 15/05/2023. Adapun terlapor dalam kasus ini ialah Hendri Gunawan. Dia dijerat dengan pasal 335 Ayat 1.
Dimana dalam sidang hari ini, Hendri Gunawan telah dikembalikan kembali menjadi tahanan rutan, yang mana sebelumnya Hendri Gunawan berstatus tahanan rumah. Hal ini pun disambut baik oleh Pelapor. Melalui Kakaknya, Pelapor mengganggap putusan hakim sudah tepat.
"Putusan hakim hari ini sangat tepat, Saya sangat senang dengan putusan sidang hari ini, karena Hendri Gunawan sebagai tersangka akan menjadi tahanan rutan Klas II A Kota Jambi," ujar Edy Gunawan alias Edi Kimlay kakak dari Pelapor Ana Tania.
Edy pun menceritakan perilaku dan keseharian Hendri. Menurutnya, meskipun bersaudara sifat Hendri Gunawan berbeda karena merupakan seorang yang temperamental.
"Adik saya itu adalah seorang laki laki yang temperamental, arogan, bahkan juga bisa berbuat tindakan kriminal yang mengancam nyawa adik perempuan saya Ana Tania," kata Edy Gunawan.
Dikatakan Edy, laporan tersebut dilatarbelakangi perebutan harta keluarga dari almarhum Orangtua mereka 3 beradik (Edi Gunawan, Hendri Gunawan dan Ana Tania). Pasalnya, Hendri Gunawan berencana ingin merampas harta peninggalan dari orangtua mereka bertiga.
Harta yang dimaksud adalah sebuah rumah yang berada di Negara Singapura. Sebelum (Alm) orangtua Edy Gunawan meninggal dunia, almarhum berencana ingin menjual rumah itu dan dibagi 3 untuk anak mereka, Edy Gunawan, Hendri Gunawan dan Ana Tania. Tapi rencana itu belum terlaksana hingga orangtua mereka meninggal dunia.
"Hendri Gunawan bermaksud ingin menguasai rumah tersebut dengan mengancam Ana Tania dan mendatangi rumah Ana Tania dan membawa sebilah parang agar Ana Tania mau menandatangani surat penjualan rumah itu, untungnya Ana Tania sempat melarikan diri," papar Edy Gunawan kepada Pewarta.
Sidang selanjutnya dijadwalkan hari kamis tanggal 20 Juli 2023. Edy Gunawan berharap pada sidang selanjutnya saksi yang meringankan tersangka Hendri Gunawan bisa hadir.
"Agar sidang ini bisa cepat selesai dan putusan hukuman untuk tersangka Hendri Gunawan bisa cepat ditetapkan," tutup Edy Gunawan alias Edy Kimblay.
Penulis : H3nS
Social Plugin