Ini Alasan Ana Tania Enggan Kasusnya dengan Sang Adik Diselesaikan Secara Kekeluargaan

 



JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI - Hari ini kamis tanggal 20/07/2023 kembali digelar persidangan yang kedua untuk terdakwa Hendri Gunawan di pengadilan negeri Kota Jambi. Sidang kali ini tampak berbeda dengan sidang pertama kamis tanggal 13/07/2023, dimana diruang sidang tampak banyak sekali awak media yang hadir untuk dapat meliput persidangan kali ini.

Ternyata terdakwa Hendri Gunawan menggandeng Kuasa Hukum kondang Kamaruddin Simanjuntak S.H.

Di sidang kedua ini Ana Tania sebagai pelapor yang pertama kali maju ke depan persidangan untuk memaparkan semua isi laporannya mengenai dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkannya.

Di muka persidangan tampak Ana Tania sangat kewalahan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Hendri Gunawan dimana Kamaruddin Simanjuntak S.H mencoba mengugurkan semua keterangan yang diberikan oleh pelapor Ana Tania.

Dipersidangan ke dua ini Ana Tania dan juga Adiknya Edy Gunawan (Edi Kimlay) tampak bahagia karena terdakwa Hendri Gunawan tampak sudah memakai rompi tahanan yang berwarna merah.

Akan tetapi disidang hari ini Kuasa Hukum Hendri Gunawan berhasil mengiring opini yang mana awalnya kasus ini adalah Pidana menjadi Perdata, tapi hakim masih tetap dengan BAP yabg dibuat oleh pelapor Ana Tania yaitu hukum yang ditetapkan adalah pidana.

Diluar sidang Kamaruddin Simanjuntak S.H sangat menyayangkan sekali, masalah ini bisa sampai ke pengadilan.

"Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pihak yang bertikai adalah saudara kandung," ucapnya.

Kemudian di pihak pelapor Ana Tania sangat ketakutan terhadap terdakwa Hendri Gunawan, karena terdakwa seorang yang arogan dan temperamental.

Itu terbukti dengan adanya kejadian Hendri Gunawan membacok tangan istrinya sendiri, hingga istrinya dilarikan ke Rumah Sakit karena hampir kehabisan darah, kejadian itu terjadi beberapa tahun yang lalu.

"Jika masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, saya sangat takut sekali, karena Hendri Gunawan adalah seorang yang temperamental, dan juga Yeni istri dari terdakwa mempunyai sifat yang sangat licik sekali, karena terdakwa menjadi serakah seperti ini adalah dorongan dari sang istri," tuturnya.

Kemudian Edy Gunawan (Kimlay) juga menegaskan bahwa perampasan harta keluarga ini oleh terdakwa sudah direncanakan oleh Hendri Gunawan dan istrinya Yeni 

"Saya sangat tau persis sifat dari adik saya itu, dan juga istrinya yang tamak akan harta keluarga, makanya dalam masalah ini istrinya juga mempunyai andil yang sangat besar untuk merampas semua harta keluarga," tutupnya.

Harapan dari pelapor Ana Tania dan juga Edy Gunawan, Hakim bisa bersikap adil dan tegas  agar hukum bisa di tegakan seadil adilnya.

Untuk sidang selanjutnya hakim menjadwalkan pada tanggal 27 Juli 2023 mendatang  dengan agenda pembelaan dari para saksi terdakwa Hendri Gunawan. 

Penulis : H3nS