Bawaslu RI Harus Tahu! Timsel Bawaslu Jambi Kecolongan

 



JAMBIKLI.K.ID, KABAR JAMBI - Badan Pengawas Pemilu disingkat Bawaslu melalui timsel sebentar lagi akan mengumumkan hasil seleksi calon Bawaslu menuju 6 besar kabupaten/kota Provinsi Jambi, 28 Juli 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berdasarkan informasi dan data, saat ini ada salah satu calon anggota bawaslu menuju 6 besar diduga telah menciderai persyaratan sebagai calon anggota bawaslu, yang mana tidak boleh ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara sebagaimana yang dicantumkan dalam berkas administrasi saat mendaftar yang berupa surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai.

Diketahui calon bawaslu tersebut untuk wilayah bungo dengan inisial S, yang punya ikatan suami istri sesama penyelenggara. Untuk diketahui saat tahapan administrasi sudah ada pakta integritas yang ditandatangani calon, toh kenapa diluluskan?

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IV persyaratan Menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota pasal 117 huruf (o) bahwa “penyelenggara Pemilu tidak berada satu ikatan perkawinan”

Saat di konfirmasi ketua Timsel Bawaslu Provinsi Jambi Ahmad Harun Yahya tentang 12 besar yang sedang menuju 6 besar mengatakan belum tahu, karena masih menunggu dari Bawaslu RI. 

"Lagi proses review oleh Bawaslu RI" ungkapnya.

Penulis : h3nS