Tak Bayar PBBKB, Bakeuda Bakal Tindak Tegas PT TGN

 


JAMBIKLIK.ID KABAR JAMBI -  PT. Tanah Garam Nusantara telah mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak. Dengan demikian perseroan ini sudah menjadi wajib pungut (Wapu) Pajak yang sudah terdaftar atau didaftarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi berdasarkan SK dari kantor Bajeuda Provinsi Jambi Nomor 142./KEP.BPKP. 2.2/2022 bahwa perusahaan PT. TGN telah menjadi Wapu Pajak.

Namun, alih-alih menjalankan kewajibannya, yakni dalam membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ternyata selama ditetapkan menjadi wajib pungut, pihak PT. TGN tidak melaksanakan pembayaran Wapu Pajaknya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 1 April 2023.

 "Benar PT. TGN sampai saat ini blm membayar WAPU Pajak perusahaan nya," kata Santi Marantika. SE, Kasubdi Evaluasi  dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi saat disambangi di ruang kerjanya Kamis (13/04/23).

Dijelaskan Santi bahwa pihaknya akan melakukan jemput bola bagi para wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya terutama perusahaan. 

"Memang kami akan turun ke perusahaan perusahaan yang ketika 3 bulan pembayarannya macet," kata Santi. 

Saat melakukan Sidak atau turun lapangan nanti, pihak Bakeuda juga akan menggandeng pihak kepolisian, untuk memback-up tim OPAT Bakeuda. 

"Itulah gunanya tim OPAT. Untuk optimalnya operasi ini kita juga akan melibatkan pihak Reskrim Polda Jambi, agar tim OPAT Bakeuda juga aman. Kalau tidak ada halangan, bulan depan kami akan melakukan sidak langsung ke kantor perusahaan PT. TGN. Terkait ini juga kami akan menonaktifkan SK WAPU Pajaknya," tutupnya. 

(Hendri)