![]() |
Motif Batik Pian Puan yang telah mendapat sertifikat hak cipta dan merupakan hasil cipta milik Kalapas LPP Klas IIB Jambi Triana Agustin |
Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jambi atau biasa diakronim oleh mereka sebagai Lapuanja, gerak cepat melindungi hasil karya cipta mereka. Di mana, pihak Lapuanja sudah mendaftarkan 5 motif batik ke Direktorat Jenderal Kekayaannya Intelektual.
5 motif batik tersebut adalah motif batik Pian Puan, Jembatan Angso Duo, Cahaya Resam, Queen Nenas dan Corona. Dari 5 motif yang telah didaftarkan tersebut, 4 di antaranya sudah mendapatkan sertifikat hak cipta.
"Alhamdulillah sudah terdaftar dan mendapat sertifikat hak cipta. Ada 4 motif batik yang sudah mendapat hak cipta tersebut, Pian Puan, Jembatan Angso Duo, Cahaya Resam dan Queen Nenas, sebelumnya kita juga sudah mendaftarkan motif batik corona," kata Ira staf Kehumasan Lapuanja mewakili Kalapas Triana Agustin Kamis (06/03/23).
Menariknya lagi, salah satu motif yang mendapat sertifikat hak cipta tersebut merupakan karya kreasi dari Kepala Lapuanja Triana Agustin. Ini terlihat dari poto sertifikat hak cipta yang dikeluarkan oleh DJKI tersebut. Motif batik tersebut adalah Motif Batik Pian Puan.
Mendaftarkan hak batik tulis dapat memberi perlindungan suatu ciptaan dimana hasil karya yang dihasilkan berpotensi dapat diambil nilai ekonomisnya. Bilamana ada pihak lain yang ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar atau dagangnya untuk kepentingan tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta.
Dan pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau menyetujui dengan syarat kerja sama tertentu.
Social Plugin