PT. TGN Diduga Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin Lengkap?

 



JAMBIKLIK.ID KABAR JAMBI— Belakangan ini perusahan PT. TGN (Tanah Garam Nusantara) yang bergerak di bidang transportir dan agen Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ramai diberitakan. Sejumlah pemberitaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan praktik ilegal dalam mendapatkan dan mendistribusikan BBM.

Selanjutnya, PT. TGN juga disinyalir tidak memiliki dokumen lengkap seperti tidak memiliki INU (izin niaga umum). Diduga, PT. TGN menggunakan INU perusahan orang lain dalam menjalankan aksinya.

Kemudian dalam pendistribusiannya, BBM yang diduga ilegal itu dijual atau disalurkan ke perusahaan armada angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi.

Dari data yang diterima di lapangan, perusahan yang pernah memesan BBM non subsidi untuk kebutuhan industri dari PT. TGN ialah perusahaan PT. AJC
(Anugerah Jambi Coalindo). 

Di situ, dari keterangan PO atau Purchase Order PT. TGN sebagai supplier sedangkan PT. Anugerah Jambi Coalindo sebagai buyer sebanyak 10 ribu liter dengan harga satuan Rp.16.000 tertanggal 20 September 2022.

Terkait hal itu, pihak PT. TGN saat dihubungi di layanan telepon pribadi milik Big Bos "R" belum berhasil tersambung. Hanya saja, suara di ujung telepon tersebut menyatakan nomor tersebut tidak aktif.

Begitupun pihak PT. Anugerah Jambi Coalindo selaku buyer belum ada keterangan.

(Hendri)