JAMBIKLIK.ID KABAR JAMBI - Jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi adalah salah satu jabatan yang sangat sangat bergengsi, ini terbukti dari salah satu peserta yang mengikuti lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi diduga mengalami cacat administrasi.
Harusnya panitia seleksi dalam lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi bersikap tegas serta mengacu pada syarat mutlak untuk menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Jambi.
Salah satu syarat mutlak yang ditetapkan oleh panitia seleksi lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi untuk para peserta lelang harus mempunyai standar Pendidikan pada bidang ilmu teknik sipil, teknik industri, arsitektur dan teknik pengairan.
Salah satu syarat yang dikeluarkan oleh panitia lelang itu sangat jelas, dari info yang diterima salah satu calon peserta lelang itu ada yg memiliki standar pendidikan Teknik Mesin dan diloloskan dalam seleksi administrasi.
Sesuai dengan dikeluarkannya pengumumam panitia lelang nomor 05/PANSEL. JPT PRATAMA/KOTA JAMBI tanggal 16 Maret 2023.
Publik menilai bahwa panitia seleksi diduga telah melakukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi administrasi calon Kepala Dinas PUPR Kota Jambi.
Dikutip dari Dr. Dedek Kusnadi. S. Sos. M. Si. MM yang juga sebagai pengamat publik, politik dan Dosen ilmu pemerintahan UIN STS Jambi, diawal saja panitia lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi sudah menunjukan sikap tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan nnya.
"Panitia seleksi harus fair dan transparan, apa yang sudah disepakati dan tertuang dalam persyaratan Bakal Calon Kepala Dinas PUPR mestinya jangan dinodai, agar hasilnya tidak akan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata Dedek Kusnadi.
“Kalau dianggap unprosedural atau cacat administrssi apalagi tidak ada transparansi, tentu ini akan berdampak pada kredibilitas panitia seleksi, tentunya publik mempertanyakan kredibilitas panitia seleksi yang mengangkangi kesepakatan atau persyaratan yang sudah dituangkan dalam persyaratan administrasi yang sudah dibuat," sebut Dedek.
Ditambahkan Dedek, kewenangan penuh memang ada di tangan kepala daerah untuk menetapkan Kadis PUPR terpilih, namun menjadi catatan apabila dari awal sudah menyalahi prosedur tentunya kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Jambi, pasti akan lebih bijak untuk mengambil sikap.
"Apalagi calon yang lolos ada tiga orang, tentunya Wali Kota akan mengambil keputusan yang Profesional agar tidak menjadi kegaduhan di kemudian hari," kata Dedek.
Dedek juga menegaskan adapun tahapan lelang jabatan, diawali dengan seleksi administrasi untuk verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan, penelusuran rekam jejak, presentasi dan wawancara, hingga pengumuman. Keseluruhan tersebut merupakan persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi, apabila salah satunya ada yang tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dianggap tidak lolos.
"Seperti kelengkapan berkas, apabila seseorang akan mengikuti seleksi jabatan sebagai Kepala Dinas yang berkaitan dengan pembangunan Infrastruktur seperti Kadis PUPR, yang pastinya peserta yang mengikuti seleksi harus memiliki Standar pendidikan di bidang Arsitektur atau Teknik Sipil, bukan diluar dari bidang tersebut,” tegas Dedek.
Saat media ini ingin melakukan konfirmasi tentang seleksi administrasi calon Kepala Dinas PUPR Kota Jambi kepada Tim Pansel, di kantor PUPR Kota Jambi, tim Pansel sedang tidak ada di tempat. Media ini juga mencoba menghubungi melalui telpon seluler dan WhatsApp namun tetap tidak bisa dihubungi.
Penulis : Hendri
Social Plugin