![]() |
Humas PN Sengeti Gabriel Lase saat Memberikan Keterangan Pers kepada Wartawan |
JAMBIKLIK.ID, BERITA MUARO JAMBI - Salah satu agenda Pengadilan Negeri Sengeti pada Selasa (24/01/23) adalah menyidangkan kasus pencurian buah sawit dengan terdakwa Amsir Bin Abdul Mutholib, Abdul Rofur Bin Yahya Ahmad dan Istazi Bin Imam Dawawi, dan Muhammad Habibullah Bin Muhammad Muhiddin dan Raden Husin Bin Hasan. Sidang hari itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dijumpai usai sidang, Humas PN Sengeti Gabriel Lase menuturkan bahwa berkas perkara terdakwa Istazi Cs terdaftar dengan Nomor Register 3/Pid.B/2023/PN Sengeti.
"Hari ini agendanya baru pembacaan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa," sebutnya.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 mendatang dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa. Untuk diketahui, meski sudah berstatus terdakwa, Istazi CSmasih bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan di Rutan.
"Bukan tidak ditahan, tapi statusnya tahanan kota," sebutnya.
Diterangkannya, Status Tahanan Kota ini, merujuk pada status terdakwa sebelumnya yang selama masa penuntutan berstatus sebagai Tahanan Kota.
"Di tingkat penuntutan ditahan, tapi bentuk tahanannya tahanan kota, dan majelis hakim dalam perkara ini juga melakukan penanganan meneruskan penahanan yang dilakukan oleh penuntut sebelumnya," ujarnya.
"Jadi kalau dibilang enggak ditahan itu enggak benar, sudah dilakukan penahanan hanya saja bentuknya itu, ya jenis penahanannya itu adalah penahanan kota. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 kitab undang-undang hukum acara pidana," ungkapnya lagi.
Disampaikannya ada 3 Jenis tahanan yakni Tahanan Rutan, Tahanan Kota dan tahanan Rumah. "Jadi dalam perkara ini sudah disampaikan bahwa tahanannya bentuknya tahanan kota.Apakah ini bisa dialihkan, bisa. Pengalihan jenis penahanan boleh, tentu harus ada alasan hukumnya," tukasnya.
Dengan memberlakukan status tahanan kota bagi terdakwa Istazi Cs dirasa menciderai rasa keadilan, di mana ada juga perkara serupa yang dilakukan penahanan rutan.
Pada akhirnya masyarakat hanya dapat mengharapkan penanganan perkara para terdakwa ini tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan memberikan penanganan hukum yang terbaik yang dapat dirasakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. (*)
Social Plugin