Ketua IPSI Kota Jambi Kecam Perilaku Kekerasan Oknum Dosen Terhadap Anak Asuhnya

 

Alion Meisen Ketua IPSI Kota Jambi (Foto : Istimewa) 

JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI -  Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Jambi, Alion Meisen, mengecam keras perilaku dugaan kekerasan yang dilakukan Oknum Dosen Porkes Universitas Jambi (UNJA), DI terhadap mahasiswa disabilitas, AW, yang heboh di Jambi belakangan ini Jum'at (16/12,2022) yang lalu. 

Dikatakannya, mahasiswa yang mendapat perlakuan kekerasan tersebut merupakan Atlet Pencak Silat Kota Jambi, di bawah asuhannya. Meski tidak memiliki kesempurnaan fisik, AW merupakan atlet yang berprestasi, terbukti setiap kejuaraan ia selalu menorehkan prestasi yang cukup mentereng.

“Kejurnas Himssi GP Piala Gubernur Cup, delapan bulan yang lalu ia meraih medali perak, belum lama ini, di Kejurnas Pencak silat yang diselenggarakan oleh Universitas Jambi (UNJA), mewakili kampusnya, ia meraih medali perunggu, dan masih banyak prestasi lainnya,” ujar Ketua IPSI Kota Jambi, Alion Meisen, pada media ini, Rabu (22/12/22).

Insan Pencak Silat patut berbangga, meski korban memiliki kekurangan, ia mampu bersaing dengan atlet-atlet lainnya. Lebih lanjut, Alion Meisen mengatakan bahwa korban sering dijuluki pendekar tangan satu, dengan prestasi yang dimilikinya korban menjadi ikon kampus di bidang Non Akademik.

"Korban ini bisa menjadi ikon kampus
dengan segudang prestasi olahraga bela diri yang ia miliki," katanya.

Alion Meisen, juga mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi, apalagi itu terjadi di dunia akademik, terutama di kampus yang mengedepankan budaya akademis.

Di tempat terpisah, Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy saat di Konfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Hari ini perkara laporan atas nama Artur widodo tersebut sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun tersangka," kata Kompol Mas Edy. 

"Untuk tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan," timpalnya. 

Reporter : Hendri
Editor : Romi