Bejat, Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun

 

JAMBIKLIK.ID, BERITA MUARO JAMBI - AA (47) seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sungai Gelam di tangkap polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya. Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh tersebut sudah dilakukannya selama 3 tahun terakhir atau sejak tahun 2019 hingga 2022.

Terakhir dia melakukan aksinya pada bulan lalu yakni bulan September 2022. Di mana, saat itu, korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan layaknya suami isteri.

Modusnya, pelaku merayu korban. Korban dibujuk rayu dengan rayuan gombal. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban untuk merahasiakan hal tersebut dan tidak menceritakan kepada siapapun.

Perbuatan pelaku terungkap lantaran korban sudah tak tahan dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya. Tak Terima anaknya dilecehkan, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. 

"Iya, pelaku sudah diamankan. Kejadiannya di salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrimnya AKP Shirlen saat konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi Senin (03/10/22). 

Berbekal laporan tersebut, polisi mengamankan AA dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

"Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak," imbuhnya.

Saat ini pelaku harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penulis Romi