Lembaga Peradilan merupakan manifestasi dari kekuasaan kehakiman (Judicative Power) atau (Yudicial power) yakni salah satu pilar kekuasaan negara yang harus ada disamping dua pilar kekuasaan negara yang lainnya yaitu kekuasaan eksekutif (executive power) dan kekuasaan legislatif (legislative power).
Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merumuskan bahwa, “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu :
Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman atau peradilan negara tertinggi mewadahi keempat lingkungan peradilan tersebut. Salah satu upaya untuk memantapkan sistem hukum nasional yaitu melalui penyelenggaraan peradilan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu dari institusi atau Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu Kekuasaan Negara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di berbagai negara modern tertutama negara kesejahteraan (welfare state) merupakan tonggak yang menjadi tumpuan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh perbuatan pejabat administrasi karena keputusan atau tindakan yang dikeluarkan/dilakukannya. Adapun maksud dari pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap perbuatan pejabat administrasi yang melanggar hak asasi dalam lapangan hukum administrasi negara. Kecuali, kehadiran peradilan tata usaha negara akan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada pejabat administrasi yang bertindak benar dan sesuai dengan hukum. Jadi fungsi dari peradilan tata usaha negara adalah pertama, sebagai lembaga kontrol (pengawas) terhadap tindakan pejabat administrasi supaya tetap berada dalam rel hukum. Kedua, sebagai wadah melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat administrasi.
Melihat kenyataan tersebut, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sangat diperlukan keberadaannya sebagai salah satu jalur bagi para pencari keadilan yang meraasa kepentingannya dirugikan oleh pejabat administrasi karena dalam melaksanakan kekuasaannya itu ternyata yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan hukum. Peradilan Tata Usaha Negara menjadi tumpuan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh suatu perbuatan adminstrasi negara yang mengandung kekeliruan, kesalahan dan yang bertentangan dengan undang-undang. perbuatan pejabat administrasi yang demikian ini disebut sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada hakekatnya merupakan pernyaataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja serta cara pencapaiannya melalui pembinaan, penataan, perbaikan, penertiban, penyempurnaan dan pembaharuan ,terhadap sistem, kebijakan, peratuaran terkait penyelesaian perkara agar tercapainya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, pelayanan peradilan yang prima, pengadilan yan terjangkau, kepercayaan dan keyakinan publik terhadap peradilan serta kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.
Oleh karena itu untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan yang dimaksud. Adapun visi dan misi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang merupakan panduan untuk memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan yaitu:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Standar pelayanan publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, yakni perlunya disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan. Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dilakukan dengan pengisian kuesioner mandiri oleh responden (penerima layanan peradilan), baik kuesioner manual maupun elektronik (website dan mesin survey). Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada April s/d Juni 2022 mencapai angka 87,23 %, sedangkan Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada April s/d Juni 2022 mencapai angka 90,55 %. Kesimpulan bahwa pelayanan Peradilan Tata Usaha Negara Jambi telah sesuai dengan standar pelayanan.
Referensi :
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
M. Syamsudin dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum,Prenadamedia Group, 2018
Komarudin, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Penerbit Genesindo, 2014
https://ptun-jambi.go.id/ diakses pada tanggal 21 September 2022 pukul 10.00 WIB
Siti Nazarah (P2B121075), Mahasiswi Magister Hukum UNJA.
Social Plugin