Menilik Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Jambi



 

Istimewa

Reformasi secara umum diartikan sebagai proses perubahan dari kondisi lama menuju kondisi baru yang dikehendaki, sebagai akibat dorongan dari kepentingan publik yang melihat kondisi fakta yang terjadi. Reformasi merupakan suatu proses yang tidak terjadi perubahannya dalam waktu sekejap tetapi tergantung dari pengaruh beberapa faktor. Pada hakikatnya, Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan  mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM aparatur. 


Pelaksanaan Reformasi Birokrasi memang menjadi pertaruhan yang berat bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, diuraikan bahwa jika berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik maka akan mencapai tujuan yang diharapkan.


Adapun tujuan yang diharapkan tersebut antara lain; a) mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; b) menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy; c) meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; d) meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; e) meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; f) menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.


Pada Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, asas yang akan dikedepankan adalah Fokus dan Prioritas. Fokus berarti bahwa upaya Reformasi Birokrasi akan dilakukan secara fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan. Prioritas berarti setiap instansi akan memilih prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.


Pasal 1 angka 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Dalan melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada pemilih, peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline "KPU Melayani". KPU Provinsi Jambi sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI.


Sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka upaya penciptaan birokrasi ideal tersebut dilakukan dengan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan, yakni:  1) Manajemen Perubahan; 2) Deregulasi Kebijakan; 3) Penataan Organisasi; 4) Penataan Tatalaksana; 5) Penataan SDM Aparatur; 6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 7) Penguatan Pengawasan; 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.


Selain merupakan wujud kepatuhan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga merupakan kebutuhan bagi lembaga penyelenggara Pemilu. KPU menjadi Lembaga Non Struktural memiliki peran yang sama dengan Lembaga lain dalam menyukseskan Grand Design Reformasi Birokrasi yang di breakdown dalam bentuk Road Map Reformasi Birokrasi lima tahunan.  


Salah satu strategi percepatan reformasi birokrasi adalah dengan kesiapan pemimpin secara paripurna. Pimpinan di KPU dalam hal ini (Ketua KPU dan Anggota beserta sekretaris pada setiap jenjang dan pejabat lain) harus dapat menjadi contoh untuk mereformasi dan melakukan perubahan.

Bahkan Yunairi, Rusfi dan Abdul Hakim (ed): 2013, menyebutkan bahwa pimpinan tidak hanya sebagai agen perubahan, tetapi sekaligus sebagai manajer perubahan itu sendiri karena mampu menjadi pengungkit (leverage) reformasi birokrasi. Pemimpin harus konsisten dan konsekuen.


Sebagai penyelenggara Pemilu dengan tagline "KPU Melayani", penting untuk mengubah pola pikir dan mental secara khusus dan mendalam secara sistematis sampai jajaran yang paling bawah bahwa sebagai lembaga publik, KPU adalah pelayan publik untuk bidang kepemiluan.


Dalam menjalankan reformasi birokrasi, KPU Provinsi Jambi melakukan survei kepuasan masyarakat (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap pelayanan Sekretariat KPU Provinsi Jambi tahun 2021 yakni sebagai berikut:

1. Prosedur pelayanan dari sekretariat : mudah, sangat mudah, sulit

2. Pelayanan sekretariat memenuhi kebutuhan : sesuai, sangat sesuai, tidak sesuai

3. Tingkat kedisiplinan petugas : displin, Sangat disiplin, tidak disiplin

4. Tingkat tanggung jawab petugas : sangat bertanggung jawab, kurang bertanggung jawab, bertanggung jawab

5. Tingkat kemampuan petugas : kompeten, sangat kompeten, tidak kompeten

6. Tingkat kecepatan pelayanan  : cepat, sangat cepat, dan kurang cepat


Adapun hasil survei tersebut menyatakan bahwa 88,63℅ masyarakat puas terhadap pelayanan Sekretariat KPU Provinsi Jambi (Gambar terlampir). Selain itu, dalam hal Reformasi Birokrasi, KPU Provinsi Jambi juga mengisi data Lembar Kerja Evaluasi serta adanya evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang ada di KPU Provinsi Jambi sehingga reformasi birokrasi tercapai dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh lapisan elemen masyarakat.

Sumber data: Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dibuat oleh KPU Provinsi Jambi kepada masyarakat peserta pemilu dan pemilihan

Ryen Arisandi (P2B121020), Mahasiswi Magister Hukum UNJA.