Paripurna Batal Digelar Terkendala Izin Kemendagri, Lha Kok Bisa???

 


Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - DPRD Muaro Jambi menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna pada Senin (13/6/22). Paripurna ini beragendakan persetujuan dan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD 2021. Sesuai undangan, paripurna tersebut seyogyanya bakal dimulai sejak pada pukul 10.00 WIB. 

Namun nyatanya, hingga sore bahkan malam hari paripurna urung digelar. Ternyata, informasinya, pelaksanaan paripurna tersebut ditunda lantaran belum ada rekomendasi atau izin dari Kementerian Dalam Negeri. Ini lantaran, saat ini Kabupaten Muaro Jambi dipimpin oleh seorang Penjabat Bupati.

"Ada ketentuan bahwa Pj tidak boleh menandatangani Perda tanpa ada rekomendasi dan izin dari Kemendagri. Makanya rapat kemarin ditunda," kata Usman Khalik anggota DPRD Muaro Jambi Selasa (14/6/22).

Setali tiga uang, hal senada juga disampaikan Herman, Jabatan Fungsional Risalah Legislatif. Kata dia, tertundanya rapat paripurna dikarenakan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bagi daerah yang dipimpin Penjabat Bupati, terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. 

"Untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada harus disetujui terlebih dahulu, karena belum ada persetujuan makanya ditunda," katanya. 

Penulis Romi