Penjabat Bupati Dievaluasi Tiap 3 Bulan, Al Haris : Tak Sesuai Konteks Kita Tarik Lagi ke Provinsi

 

Gubernur Jambi Al Haris saat Diwawancarai Media Usai Pelantikan Pj Bupati


Jambiklik.id, Berita Jambi - Penjabat Bupati di Tebo, Muaro Jambi dan Sarolangun resmi dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris pada Minggu (22/5/22). Aspan sebagai Pj Bupati Tebo, Bachyuni sebagai Pj Bupati Muaro Jambi dan Henrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun. Nantinya, setiap 3 bulan Penjabat Bupati ini wajib memberikan laporan ke Kemendagri melalui Gubernur Jambi. 

"Kita juga kontrol mereka, karena mereka setiap 3 bulan sekali wajib melaporkan dengan kami ke Kemendagri," kata Gubernur. 

Setiap masa evaluasi, kinerja para Penjabat ini akan dinilai. Apakah sesuai aturan atau konteks yang berlaku atau tidak. 

"Kalau seandainya mereka di lapangan melanggar konteks yang ada, evaluasi kita ke mendagri dan (jika) sudah tidak pas kita tarik lagi mereka ke provinsi. Itu konsekuensinya," kata mantan Bupati Merangin ini. 

Al Haris juga menyebut bahwa bisa jadi selama setahun ini ketiga Penjabat ini akan bertahan. Karena, kata dia, sesuai aturan jabatan Penjabat Bupati itu maksimal setahun.

"Kalau (masa) jabatan maksimal setahun dan boleh diperpanjang kembali kalau hasil evaluasinya baik," kata Al Haris. 

Disoal adalah alasan atau klasifikasi tertentu hingga 3 sosok ini yang dipilih sebagai Penjabat Bupati dari nama-nama yang sudah disodorkan ke Kemendagri?. Al Haris menyebut bahwa pihaknya hanya mengusulkan nama, yang memilih adalah Kemendagri. 

"Alasan itu mereka (Kemendagri) yang pilih, kita ajukan 3 nama per daerah, milihnya kan mereka," kata Gubernur. 

Penulis Romi